-->

Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Miras Oplosan

09 Februari 2025, 8:38:00 PM WIB Last Updated 2025-02-09T13:38:40Z

Kota Mojokerto - Sat Samapta Polres Mojokerto Kota gerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan, Sabtu (08/02/25) dini hari
Pabrik miras tersebut berada di kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Seorang wanita bernama Y (43) yang jadi pemilik pabrik turut digelandang Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, S.H
Ia juga menuturkan, pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :
- Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label)
- 24 (dua puluh empat) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml 
- 9 (sembilan) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml 
- 3 (tiga) botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700ml 
- 1 (satu) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml 
- 2 (dua) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml 
- 2 (dua) botol miras merk Jameson kemasan @750ml 
- 8 (delapan) botol miras merk Jameson kemasan @750ml (isi kosong)
- 22 (dua puluh dua) botol miras merk Captain Morgan kemasan @750ml (isi kosong)
- 10 (sepuluh) botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750ml (isi kosong)
- 4 (empat) botol miras merk Vibe kemasan @700ml (isi kosong)
- 2 (dua) botol miras merk Macallan kemasan @700ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700ml (isi kosong)
- 3 (tiga) botol miras merk Little Liver kemasan @750ml (isi kosong)
- 3 (tiga) botol miras merk Cointtream kemasan @700ml (isi kosong)
- 3 (tiga) botol miras merk Donjulio kemasan @750ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Batavia kemasan @700ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750ml (isi kosong)
- 1 (kosong) botol miras merk Chivas kemasan @700ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Gold Labbel kemasan @750ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Marteel kemasan @700ml (isi kosong)
- 4 (empat) botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500ml
- 1 (satu) botol miras merk Reserva kemasan @750ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Edizione kemasan @750ml (isi kosong)
- 2 (dua) botol miras merk Cristaliano kemasan @750ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Dom Periknon kemasan @750ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Dom kemasan @700ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Bells kemasan @700ml (isi kosong)
- 5 (lima) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml (isi kosong)
- 25 (dua puluh lima) botol miras merk Glenvinddich kemasan @700ml (isi kosong)
- 13 (tiga belas) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700ml (isi kosong)
- 6 (enam) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml (isi kosong)
- 15 (lima belas) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml (isi kosong)
- 1 (satu) botol miras merk Ethanol kemasan @1.500ml
- 15 (lima belas) Jerigen kemasan ±@40l (isi kosong)
- 3 (tiga) galon Ethanol kemasan @15l (isi 5liter)

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Y (43) mengaku memproduksi miras ini tanpa izin

Dikatakan Y (43), pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.
Ia melakukan pembuatan miras oplosan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya Y (43) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut" Ucap Leo

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono menyampaikan, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

Selain itu miras oplosan juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal" Pungkas Daniel(*)
Komentar

Tampilkan

Terkini