Mojokerto - Melanjutkan silaturahmi dan tingkatkan sinergitas dengan Stakeholder antara PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, PLN lakukan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang beralamat di Jl. RA Basuni No. 360 Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Selasa siang (19/03).
Audiensi ini merupakan inisiasi awal dalam meningkatkan Kerjasama dan sinergi yang telah terjalin selama ini terkait penanganan masalah bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang terkait dengan kegiatan pelayanan pelanggan PLN di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Hadir secara langsung Manager PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto Roberth Rumsaur bersama Jajaran. “Kami berterima kasih atas koordinasi dan hubungan yang sudah terjalin baik selama ini, dengan pertemuan ini PLN berharap dapat terus menjalin komunikasi yang baik, Semoga Kerjasama dan sinergi antara PLN UP3 Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat terus berlanjut sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., C.L.A., menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi kehadiran PLN untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum. “Terima kasih atas kehadiran PLN, Kejari berkomitmen untuk lakukan kolaborasi dan sinergi terkait dengan tugas dan kewenangan kejaksaan yang terkait dengan penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara, pemberian layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain yang meliputi pengamanan dan pemulihan aset,” ungkapnya.(*)