Jombang - Dalam rangka perpanjangan Kesepakatan Bersama antara PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, PLN lakukan audiensi serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang yang beralamat di Jl. Raya By Pass, Mergelo, Meri, Kec. Magersari Kota Mojokerto pada Selasa (05/03).
Kerjasama yang telah terjalin selama ini terkait penanganan masalah bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang terkait dengan kegiatan PLN di wilayah Kota Mojokerto. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk membangun sinergi antarinstansi.
Hadir secara langsung Manager PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto Roberth Rumsaur bersama Jajaran. “Dalam pertemuan ini PLN berharap dapat terus menjalin komunikasi yang baik melalui Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Salah satu hal khusus dalam bantuan penanganan penyalahgunaan tenaga listrik maupun tuntutan terhadap Aset PLN, sehingga apabila terjadi hal-hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik secara hukum.” Ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H., M.H, menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi kehadiran PLN untuk bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum. “Terima kasih atas kehadiran PLN, Kejari akan selalu terbuka terhadap seluruh instansi demi meningkatkan sinergi dan dapat meningkatkan komunikasi yang baik dalam berkolaborasi.” Ungkapnya.(*)