Kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur dapat dibongkar unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kedua korban dijual dengan harga Rp 250 hingga Rp 350 ribu, kepada pria hidung belang.
Kedua anak dibawah umur yang sempat disekap sebelum dijual itu adalah TA (14) dan LL (16), warga Kabupaten Kediri. Sedangkan pelaku yang menyekap dan menjual kedua korban ke pria hidung belang tersebut adalah FHK alias Mondi (21) warga Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, terungkapnya kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada penyekapan anak di kawasan rumah kos Tunggorono Jombang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah kos dan mendapati dua orang berbeda jenis kelamin, sedang melakukan hubungan intim dalam kamar.
"Pelaku yang menjual adalah FHK. Dia menawarkan dua gadis ingusan tersebut ke pria hidung belang melalui WhatsApp (WA) dan facebook. Pelaku menipu dua anak itu, dengan iming-iming dicarikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta/bulan," kata Aldo.
Lanjut Aldo, Kedua bocah asal Kediri itu tertarik kemudian mendaftar. Bukannya mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi, ternyata kedua anak tersebut malah dijadikan PSK atau prostitusi online. Selanjutnya pelaku FHK menyekap kedua gadis tersebut dan menawarkan foto keduanya lewat WA. Dalam sehari, pelaku rata-rata mendapatkan dua pria hidung belang yang harus dilayani korban TA dan LL.
"Tarifnya antara Rp 250 hingga Rp 300 ribu/jam. Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan 11 kali transaksi. Dan uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Sedangkan Korban hanya diberi makan. Pengerebekan kita lakukan pada Minggu 11 Juni 2023," pungkas Aldo, Selasa (13/6/2023) sore.
Selain menangkap tersangka FHK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp 350 ribu, satu unit HP Vivo, serta kasur lipat. FHK melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 761 UU RI No 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Kita lapis juga tentang prostitusi online sebagai diatur dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang transaksi dan informasi elektronik. Sanksinya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Aldo.(jang)