*Sidoarjo* – Puluhan warga Desa Larangan antusias mengikuti penyuluhan hukum waris dan pertanahan. Kegiatan ini merupakan rangkaian 50 Tahun Ikatan Alumni Universitas Airlangga (Ika Unair) untuk Indonesia. Acara ini diadakan Ika Unair Sidoarjo bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sidoarjo.
Penyuluhan yang diadakan di Balai Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Sabtu, 5 November 2022 ini, sangat diminati para peserta. Bahkan, pertanyaan para peserta penyuluhan cukup bertubi-tubi. Pasalnya, mereka sangat ingin tahu mengenai masalah pertanahan. Mereka juga mengalami kendala atau masalah dalam pengurusan pertanahan maupun hukum waris.
“Kami menyediakan meja-meja khusus untuk konsultasi langsung dengan para notaris maupun PPAT, dan ini gratis,” ungkap Person in Charge (PIC) Penyuluhan Hukum Waris dan Pertahanan Ariesca Dwi Aptasari SH, M.Kn, yang juga menjadi moderator acara ini.
Kesempatan konsultasi gratis ini benar-benar dimanfaatkan para peserta. Bahkan, sebelum acara ditutup, mereka menyerbu ke meja-meja konsultasi yang sudah tersedia notaris maupun PPAT.
Sebelum konsultasi gratis, peserta mendapatkan penjelasan hukum waris dan pertanahan oleh narasumber Sumartini SH, M.Kn. Menurut Sumartini, tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Sementara, Sekretaris INI Sidoarjo Wiwik Yuliati SH, M.Kn mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan perwujudan nyata Ika Unair Sidoarjo bersama INI dan IPPAT mendukung penuh masyarakat dalam memecahkan masalah hukum waris dan pertanahan.
“Penyuluan ini berdekatan dengan masalah yang dihadapi masyarakat. Semoga apa yang diberikan INI dan IPPAT bisa menambah wawasan masyarakat, khususnya warga Desa Larangan,” ungkap Wiwik Yuliati.
Ia juga mengucapkan selamat berulang tahun ke-50 bagi Ikatan Alumni Universitas Airlangga.”Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Desa Larangan Agus Siswanto juga berterima kasih atas penyuluhan hukum waris dan pertanahan ini. Ia berharap kegiatan ini bermanfaat karena sangat menyentuh kebutuhan masyarakat.(*)