Polsek Jogoroto Jombang menggagalkan penerbangan balon udara tanpa awak yang sudah menjadi tradisi tahunan pada H+7 lebaran atau lebaran ketupat. Lantaran, balon-balon udara yang diterbangkan masyarakat mengganggu arus lalu lintas penerbangan. Patroli penertiban ini dipimpin oleh Kapolsek Jogoroto AKP Mochamad Darul Huda, Senin (9/5/2022) pagi.
Lokasi yang disisir petugas adalah Desa Mayangan dan Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Saat petugas datang, warga sudah berkumpul di jalan desa. Mereka juga sudah menyiapkan balon udara berbahan kertas. Balon tersebut hendak dibakar pada bagian bawah agar bisa terbang.
Namun belum sempat upaya tersebut dilakukan, korps berseragam coklat datang ke lokasi. Petugas kemudian meminta warga bubar. Balon udara tanpa awak yang hendak diterbangkan juga disita oleh polisi. Warga hanya bisa menuruti imbauan polisi. Mereka membubarkan diri.
Kapolsek Jogoroto AKP Mochamad Darul Huda menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih adanya masyarakat yang nekat akan menerbangkan balon udara.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebagian masyarakat yang akan melakukan penerbangan balon udara," kata AKP Darul Huda
Atas informasi tersebut, lanjut Darul, pihaknya langsung melakukan patroli dan mendatangi lokasi. Ternyata informasi itu benar adanya, dan langsung dibubarkan serta menyita satu balon udara di Desa Ngumpul.
"Jadinya kami bubarkan massa yang sudah berkumpul. Kami juga mengimbau agar penerbangan balon udara tersebut dibatalkan. Selain itu, kami juga menyita satu balon udara dan diamankan di Mapolsek. Penerbangan balon udara ini sangat berbahaya, makanya dilarang," pungkas AKP Darul Huda.
Darul juga menjelaskan, jauh sebelumnya, Polsek Jogoroto sudah memberikan imbauan melalui Bhabinkamtibnas agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara pada H+7 lebaran. Karena menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.(jang)