-->

Kurir Ekstasi Ditangkap, Ditemukan Ribuan Pil Koplo

22 Juni 2021, 11:11:00 PM WIB Last Updated 2021-06-22T16:11:44Z

Seorang kurir ranjau narkotika jenis inex di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan petugas Satnarkoba Polresta Mojokerto. Tersangka AGS, 26, warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto diamankan dirumahnya dengan barang bukti 98 butir inex atau ekstasi berwarna kuning, dan 20.000 butir pil double L atau koplo. 
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada 12 Juni 2021 terkait adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis inex di sekitaran Kecamatan Jetis. 
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil temukan 98 inex dalam plastik klip yang belum sempat diedarkan. Selain itu ada 20.000 butil pil double L," ungkap mantan Kapolresta Pasuruan ini, Selasa (22/6). 
Tak hanya puluhan inex dan ribuan pil double L yang ditemukan, melainkan juga satu pack klip plastik kosong, satu bungkus plastik snack, satu plastik kresek warna hitam yang akan digunakan sebagai pembungkus barang haram itu.  
Ia menegaskan tak akan main-main dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Lantaran, sudah diketahui barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa. 
"Ini penting untuk menjadi komitmen bersama dan saya akan komitmen bahwa narkotika memang harus benar-benar kita berantas karena merusak generasi bangsa," tegasnya. 
Tersangka kurir ranjau yang mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya ini pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika Jo Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ya ancaman pidananya semua di atas lima tahun, semoga bisa dikasih pidana optimal sesuai fakta persidangan dan karakter dia (tersangka) nantinya. Kita juga akan lakukan pengembangan baik pembeli maupun siapa pemasok narkotika itu," tugasnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini