Bus pariwisata yang membawa puluhan peziarah asal Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, terpaksa diputar balik petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang serta petugas dari Pemprov Jawa Timur. Pasalnya, sopir dan penumpang tidak bisa menunjukkan bukti hasil test rapid antigen.
Selain itu, dihari ketiga penyekatan petugas juga menghalau puluhan kendaraan penumpang indikasi mudik yang berlangsung di perbatasan antara Jombang-Mojokerto, tepatnya di depan pos Check Point Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Sabtu (8/5) malam.
Kanit Lalu lintas Polsek Mojoagung, Iptu Trisula Hadi, menyebut dihari ketiga penyekatan dari sejak sore hingga malam hari ini, pihaknya berhasil menghalau puluhan kendaraan penumpang indikasi mudik yang akan masuk wilayah Jombang dan diperintahkan untuk putar balik.
"Jadi, dari sejak sore sampai malam hari ini, kira-kira ada sekitar 25 kendaraan penumpang yang kita suruh putar balik," kata Iptu Trisula Hadi.
Dari puluhan kendaraan itu, salah satunya kendaraan bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah asal Sidoarjo ikut dipaksa putar balik petugas. Hal itu lantaran, baik sopir maupun puluhan penumpang bus tidak ada satu pun yang bisa menunjukkan surat bebas covid-19.
"Iya tadi ada satu bus pariwisata dari Sidoarjo yang akan ke makam Mbah Sayid di Desa Betek, dan sampai di pos Check Point ini, kita perintahkan untuk putar balik. Hal ini dikarenakan, yang pertama mereka tidak ada yang membawa surat antigen dan yang kedua dikarenakan penumpang di dalam bus terlalu banyak, ada sekitar 60 orang lebih," imbuhnya.
Lebih lanjut Iptu Trisula menjelaskan, hingga malam hari volume kendaraan dihari ketiga penyekatan yang menuju wilayah Jombang terpantau landai. Tercatat dari sore hingga malam hari tidak ada peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
"Untuk arus lalu lintas dari arah timur (Mojokerto) yang menuju kebarat (Jombang) masih landai, dan hanya didominasi kendaraan pribadi serta truk barang," pungkas Iptu Trisula Hadi.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk menekan angka COVID-19 di Indonesia. Pembatasan berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selama periode itu, semua modal transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi dilakukan pembatasan pergerakannya. (Jang)