Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang serta Propinsi Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Jombang dari arah timur.
Pemeriksaan dilakukan di perbatasan antara Jombang-Mojokerto, tepatnya di depan pos Check Point Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, (6/5). Hasilnya, puluhan kendaraan terpaksa harus putar balik dihari pertama larangan mudik lebaran ini.
"Ada sebanyak 20 kendaraan yang kita perintahkan untuk putar balik," kata Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Admojo, setelah usai giat penyekatan.
Dalam giat tersebut, satu persatu identitas dari para pengemudi, mulai dari KTP dan surat kelengkapan berkendara diperiksa. Kendaraan yang kedapatan akan masuk ke wilayah Kabupaten Jombang, dan tidak berkepentingan atau kedapatan akan mudik maka harus langsung putar balik.
"Tadi saat pemeriksaan, pengemudi kita tanyakan kepentingan dan tujuan masuk ke Kabupaten Jombang, terutama bagi mereka yang bernomor polisi luar Kabupaten Jombang," imbuh Kapolsek Mojoagung.
Lebih lanjut Kompol Purwo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, dibantu petugas dari pegawai Pemprov Jawa Timur yang bertugas memeriksa surat tugas dari para pegawai baik ASN atau swasta yang melintas di daerah itu.
"Disini ada tim khusus yang diterjunkan dari Jawa Timur yang bertugas untuk memeriksa surat tugas dari ASN atau swasta yang kedapatan melintas, sehingga dapat langsung dilakukan tindakan," terangnya.
Sebatas diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk menekan angka COVID-19 di Indonesia. Pembatasan berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selama periode itu, semua modal transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi dilakukan pembatasan pergerakannya.
Petugas polisi juga, bersama instansi terkait akan terus melakukan razia serupa dikarenakan Kecamatan Mojoagung merupakan pintu masuk bagi para pemudik dari arah Surabaya dengan tujuan Madiun ataupun wilayah barat Pulau Jawa.
"Sesuai dengan surat edaran, penyekatan dilakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," pungkas Kompol Purwo Admojo Rumantyo. (Jang)