Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Jombang, Jawa Timur kembali terjadi. Kali ini penyelundupan narkoba jenis Sabu-sabu, dikemas plastik dan dimasukan kedalam cabai rawit guna mengelabui petugas.
Beruntung aksi penyelundupan sabu itu, berhasil digagalkan oleh petugas lapas Jombang, yang merasa curiga dengan barang bawaan pengunjung ketika hendak mengantar barang untuk penghuni Lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, aksi penyelundupan tersebut dilakukan oleh Ar (31) warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku membawa barang bawaan berupa biji cabai rawit dan makanan.
"Rencananya akan dikirim kepada warga binaan yang berada di dalam lapas, berinisial ZK," kata Mahendra.
Karena merasa curiga, petugas memeriksa puluhan cabai rawit dan makanan yang tertata rapih. Namun setelah diperiksa, petugas malah menemuka narkoba yang dikemas dengan plastik dan dimasukan kedalam cabai rawit.
"Petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari tangan pengunjung Lapas. Ada 18 cabai, yang isi didalamnya diduga narkoba," terang Kalapas, Kamis (27/5).
Selanjutnya, petugas Lapas Jombang mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Satreskoba Polres Jombang. "Kami langsung mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang," ungkap Mahendra.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, AR merupakan residivis dengan perkara narkoba, yang baru keluar dari lapas Jombang sekitar 6 bulan lalu. AR merupakan kurir narkoba yang dikendalikan DK dari dalam lapas.
Dari keterangan AR, dia mengambil barang dari seseorang di wilayah Desa Jelakombo, Jombang. Setelah itu, dia menuju ke Lapas mengantarkan titipan tersebut. Jika upaya itu berhasil, AR akan mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dari DK.
"AR ini diduga dikendalikan oleh napi tersebut, untuk mengambil barang lalu dibawa ke lapas. AR juga tahu kalau itu sabu-sabu, dia hanya sebagai kurir. Barang buktinya 18 cabai rawit berisi sabu-sabu kurang lebih 6 gram. Ini merupakan pertama kali penyelundupan narkoba melalui cabai," terang Mukid.
Mukid menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pendalaman yang dilakukan dengan mengembangkan jaringannya dan akan memeriksa napik DK selaku terduga penerima narkotika sabu-sabu.
"AR akan dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas AKP Mochamad Mukid.
Perlu diketahui, kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II B Jombang ini, bukan kali pertama terungkap. Sebelumya, penyelundupan pernah digagalkan petugas Lapas sebanyak dua kali. Yaitu penyelundupan 1.815 butir pil koplo dengan menggunakan buah salak pada 25 Agustus 2020 yang dilakukan oleh VNS (33). Kemudian penyelundupan sabu-sabu oleh seorang perempuan dengan menggunakan kerupuk upil pada 11 November 2020. (Jang)