Aparat kepolisian terpaksa membubarkan sebuah hiburan wayang kulit yang digelar di salah satu rumah di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Sabtu (23/5/2021) malam.
Pembubaran hiburan wayang kulit pada acara khitanan dirumah yang diduga milik seorang Kepala Desa (Kades) setempat itu, karena belum mengantongi izin serta dinilai melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kapolsek Sumobito, AKP Miftahul Amin mengatakan bahwa dimasa Pandemi Covid-19, pihaknya melarang keras kegiatan masyarakat yang berpotensi pengumpulan warga atau mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Namun jika ada masyarakat yang nekat melakukan kegiatan pengumpulan warga tidak segan-segan langsung ditindak.
"Dimusim Pandemi ini, kita dilarang keras melaksanakan kegiatan masyarakat yang sifatnya pengumpulan warga atau mengumpulkan massa dalam jumlah besar dan itu harus kita himbau serta kita bubarkan," kata AKP M Amin, di Mapolsek Sumobito.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, selama Pandemi ini pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian, hal itu atas himbauan Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. "Kami tidak mengeluarkan izin keramaian, jadi acara wayang kulit tadi terpaksa kita bubarkan sekitar pukul 21.00 WIB," terangnya.
Pantauan di lokasi, terlihat panggung berukuran besar dan tenda hajatan terpasang menutup jalan desa. Hiburan wayang kulit tersebut digelar diduga di rumah seorang Kepala Desa (Kades).
"Acara wayang kulit ini dalam rangka hajatan yang diselenggarakan oleh aparat Desa yaitu Kades Sebani dirumahnya dalam acara sunatan cucunya," ungkapnya.
Mengenai sangsi yang akan diberikan pihak Kepolisian terhadap penyelenggara hiburan wayang kulit di Desa Sebani akan dilakukan pemeriksaan. "Untuk panitia atau penyelenggara akan kita lakukan pemeriksaan," ujar M Amin.
Kapolsek pun mengimbau kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintah yaitu seperti Kepala Desa, seharusnya memberikan contoh kepada warganya untuk taat terhadap aturan-aturan yang sudah diselenggarakan oleh pemerintah. "Kami imbau kepada warga masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan," pungkas AKP Miftahul Amin. (Jang)