Masuki Tahap Kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tangani Kasus Prostitusi Online yang menjerat tersangka Olan Sunariono Bin Gunar. Kini kasus prostitusi online di Mojokerto tersebut sudah memasuki tahap kedua setelah pihak Kejari Kota Mojokerto menerima limpahan kasus perkara dari Polda Jatim, pada Selasa (25/5).
Kejari Kota Mojokerto tangani kasus prostitusi online dengan tersangka Olan Sunariono Bin Gunar yang merupakan pemilik rumah Kos penyedia layanan esek-esek di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Mojokerto.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Ali Prakosa, SH, bahwa tersangka Olan ini sudah memasuki tahap 2. Selama penangangan tahap 2 ini. Kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mojokerto mulai tanggal 25 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.
"Tahap kedua ini, tersangka kita tahan dulu di rutan Mojokerto. penahanan selama 20 hari mulai tanggal 25 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021." Ungkapnya kepada Lintasmojo.com
Sebelumnya, tersangka Olan Sunariono (40 Th) di sergap di rumah kosnya berikut barang bukti tiga HP yang berisi percakapan mengarah ke praktik prostitusi. Dalam bisnis itu, Olan merekrut puluhan gadis belia untuk memberikan layanan esek-esek kepada pria hidung belang. Olan juga memanfaatkan rumahnya untuk kamar kos harian.
“Sementara ada 36 gadis yang rata-rata berusia 15 hingga 16 tahun yang menjadi korban bisnis haram tersangka OS. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” ungkap Wakapolda Jatim Brigjenpol Slamet Hadi Supraptoyo, Senin (1/2).
Slamet menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber yang menemukan praktik prostitusi bermodus tawaran kos dan kontrakan di media sosial Facebook. Ada dua grup Facebook yang di manfaatkan Olan untuk menjaring pria hidung belang.
Dua grup itu masing-masing Info Kost & Kontrakan Area Mojokerto dan Kost dan Kontrakan Mojokerto Ngoro Pasuruan. Setelah pihak Polisi melakukan penelusuran, dari postingan di grup tersebut mengarah ke praktik prostitusi. Selain itu, ternyata ada beberapa gadis yang menjadi reseller atau perantara untuk menawarkan kos harian di Facebook.
Dan tersangka dan 6 gadis perantara itu memberikan tawaran kos harian dengan harga yang murah kepada pelanggan. Setelah ada kesepakatan, para pelanggan bisa melanjutkan percakapan melalui pesan singkat Whatsapp. Setelah itu melalui pesan, para reseller dan tersangka mulai menawarkan gadis dengan istilah WP (wanita panggilan).
Para reseller itu menawarkan puluhan gadis dengan harga bervariatif. Antara Rp 250 Ribu hingga Rp 600 Ribu. Bahkan, mereka juga menawarkan gadis yang masih berstatus Siswi SMP dengan tarif Rp 1,3 juta. Harga itu tergantung penampilan dan umur korban. Semakin muda semakin mahal,” Ungkap Slamet.
Akunya (Olan) kepada penyidik, bisnisnya berawal saat rumahnya kedatangan seorang gadis yang menawarkan diri untuk layanan esek-esek. “Dulu pas 2019 ada wanita datang sendiri dan menawarkan jasa itu ke tamu kos saya.” kata Olan.
Dan Olan juga mengaku, semua gadis yang menjadi korban merupakan siswi aktif dari kelas SMP, MTS hingga SMA. Dia hanya memperoleh uang sewa kamar sebesar Rp 50 Ribu. “Semuanya di bawah umur dan masih aktif bersekolah. Saya cuma dapat 50 (Ribu), " Jelasnya.
Dari pengakuan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan, UU. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman maksimal 6 Tahun dan TTPO 15 tahun.(Rif/lintasmojo)