-->

Satu Senpi Ditarik, Ini Kata Propam Polda Jatim

04 Maret 2021, 12:01:00 AM WIB Last Updated 2021-03-03T17:01:18Z

Propam Polda Jatim memeriksa 106 anggota Polres Mojokerto Kota pemegang senpi di Mapolresta Mojokerto Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Rabu (3/3). Dan Hasilnya satu senpi milik anggota ditarik. 
Dari hasil cek fisik dan kelengkapan surat itu, ada salah satu senpi harus ditarik karena masa izin pegang senjata sudah habis. Kasubbid Provost Bid Propam Polda Jatim AKBP Tulus Juswantoro menyebutkan, operasi izin senpi ini sudah berjalan 10 hari menyasar mapolda maupun mapolres di Jawa Timur (Jatim).
Didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 106 anggota pemegang senpi. Menurut Tulus, penertiban ini untuk mengontrol anggota pemegang senpi. Hal ini untuk meghindari penyalahgunaan penggunaan senjata api hingga menimbulkan korban jiwa.
" Pengontrolan ini mencangkup tiga hal. Meliputi, surat izin pegang senjata, kesesuaian penggunaan senpi, serta sinkronisasi antara sarpras dengan jumlah logistik. Pengecekan juga mencakup kebersihan beserta amunisinya, serta kelengkapan surat-surat sebagai syarat pemegang senpi, " jelasnya. 
Hasilnya, satu senpi milik anggota harus ditarik karena terbukti sudah habis masa izinnya. Senpi milik salah satu anggota tersebut sementara diamankan di ruang Sarpras Polres Mojokerto Kota. ”Jadi kalau suratnya mati kita gudangkan. Karena perpanjangan surat itu harus melalui tes psikologinya setahun sekali,” tambahnya.(Rif/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini