Berbekal dari hasil rekaman kamera pengintai CCTV (Closed Circuit Television), polisi akhirnya dapat menangkap pelaku pencurian sebuah Handphone (HP) yang disimpan di Dashboard sepeda motor Honda Vario, beberapa hari yang lalu.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Nugroho (36) asal Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro. Ia ditangkap unit reskrim Polsek Sumobito, Jombang saat berada di Mess tempatnya bekerja, pada Kamis (4/3) dini hari.
"Pelaku berhasil kita amankan di messnya di Jombang, dia ini seorang satpam gudang minimarket di Kecamatan Jogoroto situ," kata Kapolsek Sumobito, AKP Nanang Sudjianto, Kamis (4/3) sore.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat yang kehilangan ponsel di Dasboard sepeda motor saat di parkir depan warung sate Barokah.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan petunjuk tersangka dari CCTV yang terpasang di depan warung milik korban. Setelah mengidentifikasi sepeda motor pelaku, polisipun langsung melakukan pengejaran. "Kita datangi pemilik motor, ternyata itu sepeda motor milik temannya yang dipinjam oleh pelaku," terangnya
Anggota kepolisian kembali melacak keberadaan Wahyu, hingga akhirnya polisi berhasil membekuk Wahyu saat sedang berada di Mess tempatnya bekerja. "Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti HP Oppo A92 warna biru yang dicuri dan belum sempat dijualnya," imbuhnya.
Kepada sejumlah wartawan, Wahyu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tadinya Ia tak bermaksud mencuri, namun saat melihat HP tergeletak di dasbor sepeda motor, ia pun mengambilnya. "Tadinya saya mau makan sate di warung itu, tapi begitu tahu ada HP, saya ambil. Karena saya kepepet hutang mas," ucap Wahyu.
Ia pun mengaku, jika handphone itu akan dijual untuk melunasi hutang yang membelitnya. Namun keburu tertangkap polisi. "Belum sempat saya jual, rencananya akan dijual buat bayar hutang, karena ditagih sama mertua saya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Wahyu kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sumobito. Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Aksi nekad seorang pencuri Handphone (HP) yang tersimpan di Dashboard sepeda motor Honda Vario, terekam kamera pengintai CCTV (Closed Circuit Television).
Peristiwa itu terjadi didepan warung sate Barokah, milik Ziko Ade Ardiles atau korban yang berada di Jalan Raya Dusun Sedamar, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Senin (1/3) sekitar pukul 14.05 WIB. (Jang)