Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menggelar razia yustisi di jalan Ahmad Yani dan menemukan barang mencurigakan yang dibawa seorang pengendara motor yang melintas di jalan raya tersebut, Kamis (11/3) siang.
Barang mencurigakan itu berupa dua bungkus plastik klip kecil isi di dalamnya mirip dengan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dicek, ternyata barang itu gula pasir.
"Tadi waktu pemeriksaan pada salah satu pelanggar protokol, (barang bawaanya) saya kira sabu sabu, karena hampir sama bentuknya, modelnya sekilas hampir sama dengan narkoba tapi tak teliti lagi, ternyata gula pasir," kata Perwira pengawas Polres Jombang AKP Mochamad Mukid yang memimpin giat tersebut.
Setelah memastikan gula pasir, pelanggar protokol tersebut diberi sanksi Push-up dan diberi masker serta imbauan agar selalu memakai masker saat aktivitas di luar rumah karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, razia selama kurang lebih satu jam tepatnya di depah pos kepolisian Pasar Citra Niaga tersebut ditemukan 182 pelanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker.
Sanksi dan hukuman para pelanggar bervariasi, mulai penyitaan identitas Kartu Tanda Penduduk, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia, menghafal pancasila, push-up serta teguran lisan.
"Penyitaan KTP ada 3 orang, sanksi ditempt 3 orang dan teguran lisan182 orang. Tadi yang paling banyak adalah push-up," kata Mukid.
Setelah razia yustisi di Jalan Ahmad Yani, petugas bergeser ke jalan Kapten Pierre Tendean, tepatnya di depan kantor Balai Desa Sengon, Jombang. Di sana petugas menemukan sejumlah warga yang tidak memakai masker.
Kasatresnarkoba Polres Jombang itu menambahkan, pandemi virus corona saat ini masih belum berakhir. Begitupun angka kasus COVID-19 masih bertambah. Dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, maka laju penyebaran virus asal Wuhan, Cina bisa diminimalisir.
"Kami akan terus mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Ini semua demi kesehatan dan keselamatan bersama," imbuhnya.
Operasi yustisi gabungan tersebut dalam rangka penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Jombang nomor 57 Tahun 2020.
"Kami minta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkasnya. (jang)