Puluhan massa gelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Triyuda Cipta Sentosa, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/3). Sebanyak 80 orang itu menuntut perusahaan akibat dari diberhentikannya 14 buruh yang diberhentikan sejak Kamis (25/2) lalu hingga dirikan tenda.
Kusnul Fasikin, penanggung jawab aksi menyebutkan jika sebanyak 14 buruh diberhentikan secara bertahap. Menurutnya, pemberhentian sepihak itu telah mengecewakan para buruh yang rata-rata menjadi karyawan puluhan tahun sejak 2016 itu.
”Alasannya kontrak. Padahal, kalau ngomong kontrak berarti mengerucut ke undang-undang. Sementara, selama ini tidak pernah ngomong itu. Pokoknya arek-arek bisa kerja begitu saja,” ungkapnya kemarin. Dia menyatakan, selama ini mereka bekerja tanpa ikatan kontrak hitam di atas putih. Saat itu warga hanya mengirim surat permohonan kerja.
Aksi unjuk rasa ini juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Kapolsek Jetis Kompol Suhariyono menyatakan, aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga pukul 13.00 itu. Sebanyak sekitar 50 personel gabungan dari Polres Mojokerto Kota dan Polsek Jetis bersiaga di lokasi.
Massa aksi yang menuntut perusahaan melakukan aksinya dengan tertib. Dia menjelaskan, aksi ini juga berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. ”Kami juga telah mewanti-wanti pandemi ini untuk prokes dan jaga jarak. Sudah rapi dan teratur,” ungkapnya kemarin.(Rif/lintasmojo)