Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang (Satreskoba) berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi bandar narkoba jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Selain pasutri itu, petugas juga menangkap kedua orang tuanya yang merupakan pelanggan tetapnya.
Keempat tersangka yakni, Joko Susanto alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Anik Wijayanti (40), Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) serta Valupi Widiawati (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang
"Joko itu mantan suaminya Anik tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri Valupi dan Faris," kata Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Jumat (19/2) sore.
Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di Jombang ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan Joko sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari Joko. Penyamaran itu membuahkan hasil. Joko ditangkap saat hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung pada Rabu (17/2) dini hari.
"Kemudian, Joko kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama Anik yang tak lain adalah istrinya sendiri," imbuhnya.
Dari pengakuan Joko, polisi lalu menciduk Anik yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu-sabu. Setelah diinterogasi, Anik mengaku membeli sabu dari Valupi dan Eko yang merupakan anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.
"Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp 300 ribu. Menurut nya sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah untuk menambah stamina," jelasnya.
Dalam penggerebekan di rumah pasutri Valupi dan Eko, polisi menemukan beberapa kemasan narkotika sabu-sabu seberat 4 ons lebih yang dikemas berbagai ukuran dan 128 ribu butir pil koplo jenis dobel Y yang terbungkus glangsing warna putih. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka Valupi dan Faris ini merupakan bandar dan sudah dua tahun menjadi TO kepolisian dengan kasus yang sama. Ia sempat kabur ke luar kota dan baru dua bulan pulang ke Jombang. Sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan sekaligus pengedar," terangnya.
Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan diranjau ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 2,5 juta.
"Valupi dan Aris sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali meranjau sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaanya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya," pungkas AKP Moch Mukid.
Atas perbuatannya, tersangka Valupi dan Faria dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jang)