Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, berhasil mengungkap 35 kasus narkoba sepanjang Januari 2021. Dari 35 kasus tersebut, 41 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan dari 41 tersangka yang ditangkap, 40 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 13 orang penyalahguna.
Dalam ungkap kasus itu menyita barang bukti berupa 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L. Kemudian 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit Handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik.
"Kemudian uang tunai Rp 3.278.000 serta 4 unit kendaraan sepeda motor," kata AKBP Agung Setyo Nugroho di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021) siang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pengakuan para tersangka nekat melakoni bisnis narkoba karena faktor ekonomi. Dengan menjadi pengedar narkoba, keuntungan yang didapatkan sangat besar.
"Mereka ini tergiur keuntungan dari penjualan narkoba. Sebagai penegak hukum, kami tetap akan menindak para pengedar dan bandar narkoba di sini," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, para tersangka mendapatkan barang dari daerah Mojokerto yang transaksinya menggunakan sistem ranjau disuatu tempat yang telah disepakati.
"Mereka mendapat barang dari Mojokerto. Kami telusuri, jaringannya ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo. Ini masih kami kembangkan," katanya.
Kasat Narkoba yang piawai menciptakan lagu ini, berjanji akan terus memberantas peredaran barang gelap narkoba di kota santri. Namun, ia berharap peran masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Narkoba ini benar-benar merusak moral generasi bangsa, jadi harus diberantas sampai ke akarnya. Masyarakat kami harapkan untuk lapor jika ada peredaran narkoba di lingkungannya," pungkas AKP Moch Mukid.(Jang)