Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan (25) warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap tim satuan reserse narkoba Polres Jombang, saat berupaya menyelundupkan narkotika golongan I jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis lewat pengiriman paket ekspedisi.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan pemuda itu ditangkap saat mengambil paket pesanan di depan kantor ekspedisi, Jalan Dokter Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang pada Sabtu (6/2/2021) pagi.
"Tersangka sudah sejak lima bulan lalu aktif mengkonsumsi tembakau gorila," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Rabu (10/2) sore.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tembakau gorila 5,91 gram, satu baju lengan panjang, dua plastik pembungkus warna abu-abu, handphone (HP) serta kendaraan sepeda motor yamaha zupiter nopol W 2431 DC milik tersangka.
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, jika kasus tersebut baru pertama kali di Polres Jombang. Membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk mengendus kejahatan tindak pidana yang dilakukan pemuda itu.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran tembakau gorila di sini. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah pada Yuan," jelasnya.
Anggota satresnarkoba terus mengintai gerak-gerik tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap saat tersangka keluar dari kantor ekspedisi, usai mengambil bungkusan paket yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut. Kemudian petugas meminta tersangka untuk membuka paketan itu, setelah dibuka paketan itu isinya baju. Dan di dalam lipatan baju ada tembakau diduga sintetis.
"Tersangka kemudian kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaa lebih lanjut. Dan barang bukti tembakau diuji di labfor Polda Jatim. Hasilnya menyebutkan jika itu tembakau sintetis masuk narkotika golongan I," terangnya.
Dihadapan polisi, pemuda itu mengakui barang haram itu miliknya yang dipesan secara online dari seseorang berinisial KL di Bandung, Jawa Barat. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer lewat aplikasi Dana.
"Barangnya dikirim melalui jasa titipan paket ekspedisi setelah tersangka mentransfer uangnya. Tersangka tidak mengenal pengirim, karena tidak pernah bertemu dan sistemnya kepercayaan," ujar AKP Mukid.
Mukid menambahkan, tersangka sudah lima kali melakukan pemesanan secara online dengan modus pengiriman yang sama. Tersangka dua minggu sekali melakukan pembelian, sebanyak 5 gram dengan harga Rp 400 ribu, Harga itu lebih murah dibanding pada umumnya sekitar Rp1 juta per gram.
Pengakuannya, narkotika golongan I itu dikonsumsi sendiri di dalam rumahnya sebagai doping. Yuan mengonsumsi tembakau gorila itu dengan cara dibakar yang dampaknya menjadi ketagihan.
"Jadi itu mirip rokok dan sepintas tidak ada yang tahu. Sekali mengonsumsi, efeknya akan ketagihan,” pungkas AKP Moch Mukid.
Atas perbuatannya, Yuan dijerat pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahum penjara. (Jang)