Puluhan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang, melaksanakan patroli skala besar di malam hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jombang, dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hasilnya, petugas mendapati ratusan orang pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker. Oleh petugas, para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa teguran.
"Ada sekitar 107 orang pelanggar protokol kesehatan. Kami langsung menegur dan mengingatkan kepada para pelanggar agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah agar terhindar dari penularan COVID-19," kata AKP Moch Mukid, perwira pengawas (Pawas) Polres Jombang, yang mimpin giat patroli Jumat (19/2) malam.
Sanksi teguran disampaikan dengan cara humanis, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Terlebih saat ini, Jombang sedang melaksanakan PPKM karena masuk zona merah COVID-19 atau menjadi daerah rawan penularan virus corona.
"Giat patroli kami laksanakan agar warga masyarakat sadar akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni selalu memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Minimal 3M itu harus dilaksanakan, karena itu salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona di sini," kata perwira yang menjabat Kasatresnarkoba Polres Jombang.
Giat patroli gabungan yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB itu berjalan dengan lancar serta situasi aman dan terkendali. Dengan sasaran di antaranya di kantor Lapas kelas IIB Jombang, Kafe Gerbong Jalan Prof Moh Yamin, Pandanwangi, Pasar Keras Diwek, kawasan terminal makam Gus Dur, dan Pasar Cukir, Kecamatan Diwek.
"Saat patroli di Kafe Gerbong, ternyata masih beroperasional di atas jam 20.00 WIB. Pemilik kami imbau untuk tutup dan pengunjung diminta membubarkan diri," pungkas AKP Moch Mukid. (Jang)