Pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang roda empat dan roda enam yang melintasi jembatan Murukan di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diberlakukan mulai Senin (22/2) hari ini. Menyusul kerusakan plengsengan jembatan akibat guyuran hujan deras beberapa hari belakangan.
“ Mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Mojokerto bakal pasang rambu-rambu untuk angkutan barang, baik roda empat bermuatan berat maupun kendaraan roda enam,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subiyanto, Jum’at (19/2) lalu.
Tekait pemasangan rambu-rambu yang akan dipasang Dinas Perhubungan Kota Mojokerto tersebut Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti mengatakan, selama sepekan pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media maupun secara langsung kepada para pengguna jalan. Selain sosialisasi, pihaknya juga akan menempatkan personil di lokasi.
“Selama sosialisasi, kendaraan roda empat angkutan barang dan kendaraan roda enam nanti kita alihkan. Sedangkan untuk mobil pribadi dan roda dua akan tetap bisa melintas. Setelah masa sosialisasi, ujar AKP Fitria, akan diberlakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang roda empat dan roda enam yang nekad melintas.
“Apabila sudah dilakukan sosialisasi masih di temukan pelanggaran kita akan terapkan sanksi tilang bagi pengguna jalan yang berkendara bermuatan berat,” tegasnya.(Rif/lintasmojo)