-->

Terkait IMB, Satpol PP Kota Mojokerto Segel Bank

06 Januari 2021, 9:09:00 PM WIB Last Updated 2021-01-06T14:09:38Z

Satpol PP Kota Mojokerto segel gedung BNI Syariah Kantor Kas Gajah Mada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Rabu sore tadi (6/1). Pasalnya Tindakan tegas yang dilakukan petugas penegak perda  itu lantaran bank milik BUMN belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dikatakan Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, penyegelan dilakukan setelah petugas mendapat IMB yang dimiliki perusahaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Gedung perkantoran tersebut hanya berizin usaha ruko. Sehingga hal itu dinilai telah melanggar peraturan daerah.
”Setelah kami cek ternyata IMB-nya ada. Tapi IMB yang ada itu ternyata IMB ruko. Karena memang sebelumnya ada dua ruko,” ungkapnya. Namun, selama melakukan aktivitas perkantoran itu rupanya tidak diikuti dengan pengalihan izin bangunan dari ruko ke perkantoran.
”Akhirnya kami minta untuk segera mengajukan perubahan IMB itu dengan surat peringatan,” tuturnya. Surat peringatan itu dilayangkan pada 16 Desember lalu. Pemilik diberi waktu 14 hari untuk mengurus peralihan IMB dari peruntukan ruko ke perkantoran. Namun, hingga kemarin, peringatakan tersebut tidak mendapat tindak-lanjut dari pemilik.
Petugas pun bertindak tegas dengan melakukan penyegelan kantor. Selama penyegelan, bangunan tersebut tidak boleh dipergunakan serta seluruh aktivitas perkantoran harus berhenti. Kecuali, ATM yang tetap bisa digunakan oleh warga yang membutuhkan. ”Penyegelan ini sampai ada IMB perkantorannya keluar,” pungkas Heryana Dodik.
Sementara itu, Wijaya, Kepala Cabang Bank BNI Kantor Kas menuturkan hingga kini pihaknya masih dalam proses pengurusan surat-surat tentang perubahan ijin pada IMB.  ” Ya, terkait penyegelan itu permasalahannya sama yakni terkait ijin IMB. Dan kita masih lakukan proses pengajuan perubahan peruntukan dari ruko menjadi perkantoran,” jelasnya.(rif/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini