Tindakan tegas anggota Satpol PP Kota Mojokerto bagi pelanggar perda tentang tata kota, yakni berjualan di tempat yang tak semestinya, atau diatas trotoar. Salah satunya penindakan yang dilakukan terhadap penjual sandal dan sepatu di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, pagi ini Senin (4/1).
Menurut Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, mengatakan bagi pemilik dihimbau untuk tidak berjualan di tempat-tempat yang tak seharusnya dipakai untuk menggelar dagangannya. Untuk itu, kami berikan surat teguran hingga penyitaan barang dagangannya yang khusunya diatas trotoar.
" Kita angkut dan bawa ke kantor, bebetapa dagangannya yang bertujuan untuk tak lagi berjualan diatas trotoar. Setelah menyatakan kesanggupannya secara tertulis dan diserahkan ke pihak kami, kota serahkan lagi barang yang kita sita," jelas Dodik.
Dan kepada para pelaku usaha atau PKL yang masih diatas trotoar, pihaknya menghimbau agar tidak lagi berjualan di tempat yang tak sesuai peruntukkan.(rey/lintasmojo)