Petugas gabungan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Mojokerto datangi penjual kaki lima disepanjang jalan Majapahit Kota Mojokerto, Sabtu (16/1).
Masih banyaknya penjual disepanjang jalan pusat pertokoan itu, membuat satgas PPKM langsung berikan himbauan dan tindakan Penerapan PPKM. Yakni peneguran persuasif kepada masyarakat yang masih buka melewati jam ketentuan.
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK MIK bersama Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti SIK, juga Kasatpol PP Heryana Dodik Murtono, jika batas aktifitas berjualan sudah ditetapkan yakni hingga pukul 20.00 wib.
" Kita himbau penjual untuk bisa menerapkan jadwal operasional selama PPKM diterapkan. Dan kita masih lakukan tindankan teguran secara persuasif," jelasnya.
Sementara itu, Heryana Dodik Murtono Kasatpol PP Kota Mojokerto menambahkan kegiatan himbauan kepada pkl sesuai dengan kesepakatan jadwal operasional selama diberlakukannya PPKM.
" Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu mengatur pemberlakuan PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur," jelas Dodik.
Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan. Sosialisasi PPKM, sudah dilakukan tanggal 13 Januari lalu.
“Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Dan, kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” pungkasnya.(Rif/lintasmojo)