Sebanyak 515 Kartu Tanda Pengenal (KTP) pelanggar protokol kesehatan dan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih tertahan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Jika tidak diambil maka akan dilakukan pemblokiran data kependudukan atau e-KTP.
"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP sejak dikenakan denda. Kalau tidak diambil, ini rencananya nanti akan kita laporkan ke Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran," jelas Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto, Jumat (29/1).
Fudi menjelaskan, sebanyak 515 keping e-KTP ini didapat dari hasil operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020. Selain warga Kota Mojokerto, kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat luar juga, seperti Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.
"Untuk e-KTP Kota Mojokerto kita akan berkirim surat untuk meminta Dispenduk melakukan pemblokiran. Begitu juga dengan Dispenduk Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, soalnya hampir 50 persen lebih warga luar kota," tegasnya.(Rif/lintasmojo)