Untuk mendukung PPKM dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19 di Kota Mojokerto, Sunrise Mall lakukan Penyesuaian Jam Operasional selama PPKM di Kota Mojokerto. Yakni akan beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 20.00 wib yang di mulai pada 15 hingga 28 Januari 2021.
Saat ditemui Andiyanto Vino, Chief Marketing Sunrise Mall menuturkan jika pihaknya mendukung penuh program pemerintah kota, apalagi untuk menekan penularan maupun penyebaran virus korona.
" Kita patuh dan mengikuti ketentuan dari pemerintah, meskipun dirasa berat oleh pelaku usaha di Sunrise Mall karena jam operasional berkurang," jelasnya.
Perlu diketahui, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Mojokerto Berlaku 15-28 Januari 2021, hal itu saat dikatakan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Galery, Rumah Rakyat, Selasa (12/1).
Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan. Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (13/1). Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat.
“Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Dan, kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” pungkasnya.(rif/lintasmojo)