Kota Mojokerto bakal terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Melihat 11 daerah lain di Jawa Timur sudah diberlakukan kebijakan penanggulangan Covid-19 dan disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari sesuai Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu mengatur pemberlakuan PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Mojokerto Berlaku 15-28 Januari 2021 (lihat tabel), hal itu saat dikatakan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Galery, Rumah Rakyat, Selasa (12/1).
Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan. Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (13/1). Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat,” tutur Ning Ita.
“Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Dan, kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” pungkasnya.(rif/lintasmojo)