-->

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Mojoagung Amankan Kurir Sabu Asal Mojokerto

15 Januari 2021, 10:00:00 PM WIB Last Updated 2021-01-15T15:00:23Z

Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu remaja asal Mojokerto diamankan polisi saat menggelar operasi yustisi di depan Polsek Mojoagung, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jumat (15/1) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dia adalah Firman Kurniawan (18), warga Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hingga saat ini, Firman masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mojoagung.
"Iya benar, tadi kami mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu," kata Kompol Paidi, Kapolsek Mojoagung.
Lebih lanjut Paidi menjelaskan, penangkapan berawal saat personil gabungan menggelar operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 terhadap warga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di depan kantor Polsek Mojoagung.
Pada saat razia berjalan, tiba-tiba melintas seorang remaja yang mengendarai sepeda motor honda beat nopol S 2304 RV warna merah, dengan tidak memakai helm serta tidak menggunakan masker. Lalu, pengendara motor itu dihentikan petugas.
"Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tubuh, barang bawaan serta kendaraan yang digunakan oleh tersangka," terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok warna merah yang didalamnya berisikan 9 plastik klip paket hemat sabu dengan berat kotor 2.43 gram dan 1 unit handphone merk oppo A53 warna hitam dari dalam jok kendaraan yang digunakan pemuda itu.
"Kemudian, tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut. Dugaan sementara tersangka merupakan kurir narkoba sabu-sabu," pungkas Kompol Paidi.
Saat ini, Firman menjadi tahanan Polsek Mojoagung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini