Dari hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Radika Rizkyanto (20) warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Polisi berhasil mengamankan 4 plastik klip berisi sabu beserta perangkat alat isap.
Tersangka Radika yang sebelumnya ditangkap unit reskrim Polsek Diwek, Polres Jombang karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo diketahui juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam pengembangan kasus itu, petugas kepolisian juga mengamankan pemuda bernama Mochammad Yunus Arifiyanto, rekan satu kampung tersangka Radika, di Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
"Dari pengembangan, jadi kami ungkap kasus narkotika sabu-sabu dan ada dua tersangka, yakni Radika dan Yunus. Tersangka ditangkap pada Sabtu (2/1/2020) pukul 19.30 Wib," kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, jika tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna kristal putih sabu-sabu. Dari kedua pemuda itu, polisi menyita 4 plastik klip berisi sabu siap edar. Dengan rincian, masing-masing berat sabu yakni 1,33 gram, 0,25 gram, 0,26 gram dan 0,25 gram. Secara keseluruhan, total berat sabu-sabu tersebut 2,09 gram.
Selain narkotika sabu-sabu, petugas juga menyita 1 alat timbangan digital, 1 buah alat isap, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa kerak sabu berat kotor 1,59 gram, 1 buah korek api serta uang tunai Rp1.180.000.
"Semua barang yang berhasil kita sita dari tersangka tersebut, sudah kita amankan di Mapolsek untuk dijadikan barang bukti," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pemuda itu dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
"Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Untuk kasusnya masih kami kembangkan lagi, guna menemukan pelaku lainnya," pungkasnya. (Jang)