Menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021, dan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran Work From Home (WFH).
Surat yang diedarkan Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dan ke seluruh Sekolah Paud, SD, SMP Negeri Swasta se Kota Mojokerto, hal tersebut sudah diajukan dan disetujui Wali Kota Mojokerto Mojokerto Ika Puspitasari.
Amin Wachid Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, ini salah satu upaya kita mendukung Pemerintah dalam mendukung, mengurangiuu penyebaran dan melindungi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
"Pelaksaan kegiatan Kedinasan, menyelasaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya, dilakukan dari tempat tinggal pegawai (WFH) mulai 8-29 Januari 2020," ungkap Amin sapaan akrab Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto saat di hub Via Telepon. Jum'at, (8/1).
Ia menambahakan, pihaknya memastikan pelaksaan tugas dan fungsi serta layanan berjalan efektif dan efisien. Untuk pembelajaran siswa kita lakukan secara daring.
"Pegawai yang WFH tetap melakukan laporan kepada atasan dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan siap apabila di butuhkan untuk datang sewaktu-waktu," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, untuk pelayanan di Sekolah (piket) tetap diadakan dengan bentuk shift dengan jumlah pegawai maksimal 25% sesuai kebijakan Kepala Sekolah dan diutamakan yang WFH di Sekolah adalah Guru yang berasal dari Luar Kota dan Guru yang berusia diatas 55 tahun.
"Saya tetap menghimbau kepada seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto untuk menerapkan Prokes dalam segala kegiatan Pelayanan," pungkasnya.(Rif/lintasmojo)