Puluhan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi Yustisi dalam upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19 di Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang, Selasa (15/12) pagi.
Hasilnya, puluhan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas, terjaring razia protokol kesehatan (Prokes)."Ada 36 orang yang terjaring razia kali ini, untuk sanksi 6 orang kami beri sanksi sosial, 8 orang sanksi sita KTP dan teguran lisan 22 orang," kata AKP Mochamad Mukid, Perwira pengawas Polres Jombang.
Lebih lanjut perwira yang menjabat sebagai Kasatrenarkoba itu menambahkan, Operasi gabungan yustisi itu dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Kami imbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus corona, seperti yang dianjuran pemerintah yakni 3M, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak," imbuhnya.
Selain itu, petugas juga memeriksa barang bawaan warga yang terjaring razia. Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya antisipasi adanya barang maupun benda terlarang dan berbahaya masuk ke kota santri menjelang natal 2020 dan tahun baru 2021.
"Jangan sampai ada barang maupun benda berbahaya masuk ke sini yang dapat mengganggu Kamtibmas jelang natal dan tahun baru," Pungkas AKP Mukid.
Dalam operasi itu, pihaknya tidak menemukan barang maupun benda terlarang seperti narkoba, senjata tajam (sajam), maupun bahan peledak sejenis bom. (Jang)