Seorang perempuan menjadi korban pencopetan didalam bus Harapan Jaya jurusan Kediri - Surabaya yang di tumpanginya. Peristiwa itu diketahui di sebuah Terminal yang berada di Jalan Raya Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa (29/12) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Paidi menjelaskan, peristiwa pencopetan berawal saat korban Tri Nur Kho'riah (23) warga Desa Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kediri kota naik Bus PO Harapan Jaya dari terminal kota Kediri pada pukul 09.00 WIB, dengan tujuan ke Surabaya untuk menemui kerabatnya. Namun didalam perjalanan, korban duduk bersebelahan dengan pria tak dikenal yang berada disebelah kirinya.
Begitu tiba di lokasi kejadian, korban merasa jika tangan pelaku membuka tas miliknya yang berada dipangkuanya. Pada saat pelaku hendak turun dari Bus di Terminal Mojoagung, korban baru menyadari jika Handphone (HP) miliknya sudah tidak ada didalam tas, yang diduga diambil oleh pelaku.
"Nah, kemudian korban ikut turun dari dalam Bus, untuk mengejar pelaku sambil berteriak copet-copet," kata Kompol Paidi.
Lanjut Kapolsek, sehingga teriakan korban mengundang perhatian warga yang berada di sekitar tempat kejadian dan puluhan warga spontan ikut mengejar pelaku. Mendengar korban berteriak, pelaku Hamdani (39) warga Desa Balong Jati, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto langsung melarikan diri ke arah utara (Pasar Loak), beruntung ada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung, yang melintas. Sehingga pelaku dapat diamankan.
"Pelaku ditangkap langsung oleh salah satu anggota kita yang kebetulan melintas dilokasi dibantu relawan. Kemudian pelaku dibawa ke Balai Desa Mojotrisno untuk menghindari amuk massa," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Mojoagung menggunakan sebuah mobil patroli. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit Handphone merk Samsung K7 Prime warna putih Gold, 1 buah tas slempang merk Sophie Martin warna coklat merah dan 1 buah tas ransel warna hitam bertuliskan Track by Tracker.
"Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kami. Untuk pasal yang disangkakan 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Kompol Paidi. (Jang)