Polresta mojokerto rilis tindak kriminalitas sepanjang tahun 2020, sebanyak 191 kasus kejahatan dari penanganan seluruh satuan unit. Dari unit reskrim, narkoba, tipikor, sabhara hingga lalu lintas. Dan digelar dihadapan awak media di halaman mapolresta jalan bhayangkara kota mojokerto, Selasa (29/12).
Dijelaskan Kapolresta AKBP Deddy Supriadi SIK MIK bersama kasubaghumas Ipda Umam, unit Satreskrim dan jajaran polsek kasus yang menonjol yakni penipuan dan penggelapan sebanyak 50 kasus, sedangkan curanmor 20 kasus.
Satreskrim unit tipikor juga ungkap kasus, yakni korupsi dana ADD kasus hingga merugikan negara sebanyak 297 jt. " Tersangka yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Tersangka R mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk judi," jelas kapolresta.
Sedangkan untuk unit Reskoba dan jajaran polsek mengungkap kasus sebanyak 95 kasus dengan 177 tersangka. Dan untuk Satlantas Polresta selama tahun 2020 sebanyak 377 kasus kecelakaan. Dengan rincian meninggal dunia 56 orang, luka berat 4 dan 375 luka ringan.
" Sedangkan untuk tindak pidana ringan, Satsabhara Polresta Mojokerto sebanyak 633 kasus. Seperti pengamen, jukir liar, penjual miras ilegal, mabuk, prostitusi, anjal, membuat keributan dan pelanggar protokol kesehatan," jelas AKBP Deddy Supriadi SIK MIK.
Sedangkan untuk kegiatan jelang malam tahun baru, disinggung kapolresta agar masyarakat tak berkumpul atau mengadakan kegiatan." jika ada kafe, hotel atau lainnya yang mengadakan kegiatan atau mengumpulkan masa, langsung laporkan kepada kami. Akan kita tindak sesuai peraturan tentang penerapan protokol kesehatan," pungkas kapolresta.(rey/lintasmojo)