Aksi nekat kawanan perampok asal Kediri berakhir di Dusun Iber-iber, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (27/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Ketiganya, berhasil dibekuk polisi setelah berupaya mengambil sepeda motor dari salah satu rumah warga.
Kapolsek Gudo, AKP M Agus, menerangkan, kejadian perampokan ini awalnya, saat ketiga perampok yang diketahui bernama Andik (29), MF (16) dan Edo Setiawan (20), mendatangi rumah milik Aan Candra Wijaya (49), yang waktu itu sedang dalam keadaan kosong dan hanya ada anak korban yang sedang berada di rumah.
Begitu sampai di rumah korban, ketiganya pun berbagi peran, Andik yang saat itu berperan sebagai eksekutor dan bertugas masuk ke rumah korban sedangkan dua rekannya menunggu di luar.
"Pelaku ini datang dan langsung menodongkan senjata berupa pisau dan mengancam anak korban sembari meminta sepeda motornya," terang Kapolsek.
Anak korban yang tak berdaya, hanya bisa pasrah dan tak bisa melawan saat tangannya diikat oleh pelaku. Karena pelaku mengancamnya dengan senjata tajam. Anak korban juga sempat didorong pelaku sampai ke pagar depan, namun saat pelaku mengeluarkan sepeda motor anak korban berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebut, memancing sejumlah warga keluar dari rumahnya. Ketiga pelaku yang sudah sempat mendorong sepeda motor korban, berhasil dihentikan warga. Sehingga, aksi saling tarik berebut sepeda motor sempat terjadi.
"Akhirnya motor dapat terlepas dari tangan pelaku, namun salah satu warga sempat terkena cakaran, dan pelaku berhamburan melarikan diri," imbuhnya
Namun, baru saja beberapa ratus meter melarikan diri, ketiganya berhasil dibekuk warga, bahkan nyaris jadi sasaran amuk warga yang sudah geram dengan pelaku. Beruntung, petugas kepolisian segera datang dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Gudo untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Gudo. Dua pelaku sudah dewasa dan satu anak-anak masih pelajar SMK kelas 1. Dan mereka sudah mengakui perbuatannya, bahkan salah satu pelaku bernama Andik, merupakan suami dari warga Iber-iber atau tetangga korban sendiri," ungkap Agus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barangbukti, diantaranya pisau stainles, tali rafia dan sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku beraksi. Selain itu, sepeda motor Honda CB 150 R milik korban yang gagal dicuri, turut diamankan sebagai barangbukti.
"Seluruhnya kita sudah tetapkan sebagai tersangka, pasal yang dijeratkan yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk pelaku yang anak akan kita sesuaikan nanti perlakuannya,” pungkas AKP M Agus. (Jang)