Kembali Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol Kesehatan digelar oleh petugas gabungan penanggulangan penyebaran virus Covid-19. Dan kali ini sasaran penegakan di dua tempat, yakni di Bundaran Ringin Contong dan Perempatan Sambong, Kabupaten Jombang, Kamis (31/12) siang.
Dan hasilnya sebanyak 43 orang terjaring, sanksi bagi pelanggar prokes bervariatif, penyitaan identitas atau KTP, hingga sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga Push up.
Menurut AKP Mochamad Mukid yang pimpin langsung operasi Yustisi tersebut menyebutkan kegiatan tersebut melibatkan 30 orang personel gabungan. Razia Yustisi selama 30 menit berawal di bundaran ringin contong, Jombang, tercatat sebanyak 20 orang pelanggar prokes.
" Untuk sanksinya, satu orang KTP disita, 14 orang diberi sanksi teguran dan 5 orang sanksi sosial berupa push-up, menyanyi lagu Indonesia Raya serta mengucapkan pancasila," kata AKP Mukid.
Selanjutnya di simpang empat Sambong, Jombang, petugas menjaring 23 orang pengendara tak menggunakan masker. Petugas lalu memberikan sanksi pada mereka. Dengan rincian sanksi, yakni berupa penyitaan KTP 3 orang, lalu 15 orang sanksi teguran dan 5 orang dihukum push up di tempat serta selebihnya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, operasi gabungan yustisi itu dalam rangka penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan. Kemudian penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 serta Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Kami akan terus menggelar razia yustisi gabungan di sejumlah tempat karena semakin banyak masyarakat yang terpapar COVID-19," pungkas AKP Mukid yang juga menjabat sebagi Kasat Reskoba Polres Jombang. (Jang)