Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menangkap sebanyak 12 pelaku pengedar dan pengguna narkotika sabu-sabu. Belasan tersangka ini merupakan hasil ungkap selama bulan Oktober.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, selama bulan Oktober. Delapan kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang dan satu kasus diungkap oleh Polsek Mojowarno
"Tersangka sebanyak 12 orang dari 9 kasus yang berhasil diungkap selama di bulan Oktober," Kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat konferensi fers di Mapolres Setempat, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari 12 tersangka yang ditangkap, 9 orang di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu. Sedangkan 3 orang lainnya adalah pengguna. Bahkan, lima orang tersangka pernah ditangkap polisi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, sabu seberat 16,39 gram, pipet kaca lima buah, korek api lima buah, 12 unit HP, 3 buah alat isap, 2 unit timbangan serta uang sebesar Rp 4,8 juta.
"Lima orang tersangka merupakan residivis, mereka pernah di penjara dan keluar lalu bermain (narkoba) lagi, kemudian kita amankan kembali dengan kasus yang sama. Untuk pembelian sabu-sabu, tersangka beli dari Surabaya dengan menggunakan sistem ranjau," terangnya.
Dari pengakuan SH, salah satu tersangka, dirinya nekad menjalankan bisnis haramnya itu dengan cara berjualan sabu, beralasan dari faktor ekonomi. Ia sudah beberapa kali mengambil sabu dari Surabaya hingga akhirnya tertangkap polisi saat transaksi dengan pelanggannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (JANG)