Operasi yustisi gabungan dalam rangka penertiban dan penindakan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker kembali digelar di perempatan Bundaran Ringincontong Kabupaten Jombang, Kamis (5/11) pagi.
Hasilnya, puluhan pengendara motor dan mobil yang melintas terjaring razia yustisi, karena kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendara. Puluhan orang yang terjaring operasi tersebut, langsung diberikan sanksi sosial dan sidang.
Perwira Pengawas (Pawas) Operasi, AKP Mochamad Mukid mengatakan, sebanyak 23 orang terjaring razia yustisi, karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau sedang berkendara di jalan raya.
"Ada 23 orang yang terjaring razia yustisi hari ini. Tujuh orang yang kita beri sanksi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Push up, dan yang 16 orang kita beri sanksi sidang," kata AKP Mukid.
Lebih lanjut, AKP Mochamad Mukid yang menjabat Kasat Narkoba di Polres Jombang itu, menuturkan, operasi yustisi gabungan yang digelar mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, untuk penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020.
"Kami meminta kepada warga masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kabupaten Jombang," tegas AKP Mukid.
Dalam operasi yustisi gabungan ini, melibatkan 61 personil dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub. Polri sebanyak 37 personil, TNI AD 5 personil, Satpol PP 15 personil dan dari Dishub Jombang 4 personil. (Jang)