-->

Polreskab Mojokerto Gerebek Pembuat Sabu Rumahan

05 November 2020, 11:43:00 PM WIB Last Updated 2020-11-05T16:43:33Z

Berawal dari penggerbekan tepat pada Selasa malam (3/11). Di salah satu kamar, telah ditemukan beberapa peralatan yang diduga telah digunakan dalam memproduksi sabu. Sebelumnya rumah itu, sehari harinya sebagai tempat perbaikan telepon seluler.
Polreskab Mojokerto telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AH, diduga AH sebagai bandar sabu. Dalam penggledehan tersebut, petugas juga telah menemukan sabu seberat 0,5 gram, alat hisap, timbangan elektronik serta beberapa peralatan yang diduga untuk memproduksi sabu.
Sebelumnya, petugas Reskrim dari Polsek Mojosari sangat curiga yang pada saat melakukan patroli rutin di sekitar area GOR Gajahmada Mojosari Mojokerto, telah melihat sejumlah orang yang.keluar masuk rumah itu, selanjutnya dilakukan penggrebekan.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam kamar dalam penggrebekan tersebut, langsung diamankan petugas Reskrim Polsek Mojosari, selanjutnya akan dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.
Karena masih dilakulan pengembangan penyelidikan, Polres Kabupaten Mojokerto akan memberikan keterangan selanjutnya, karena masih melakukan pengembangan penyelidikan. 
AKBP Dony Alexander Kapolreskab Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan percakapan pesanan yang ada di ponsel tersebut serta interogasi dengan tersangka, disebutkan barang sebentar lagi akan siap diproduksi, sehingga kuat dugaan tersangka membuat narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi serta keterangan tersangka tersebut, tim gabungan Satreskoba Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari langsung menggeledah rumah Arif di Jalan Hamengkubuwono, Dusun/Desa Seduri," lanjut Dony.
Dony mengatakan ternyata kamar tersangka inilah yang dibuat menjadi tempat eksperimen pembuatan sabu, namun baru pada tahap mencoba-coba, ini hasilnya berbentuk cair hasil yang nantinya akan dimasukkan ke dalam lemari es, saat ini kami akan lakukan uji laboratorium di Polda Jatim, apakah didalamnya mengandung zat adiktif.
"Dari kamar tersangka inilah, polisi berhasil menyita satu plastik daun binahong, satu gelas getah binahong, satu kantong plastik amonium sulfat, pupuk urea, cairan aseton, kompor listrik, yang dibuat sebagai alat dan bahan eksperimen tersangka," terang Kapolres Mojokerto, Kamis (5/11) kepada awak media.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini