-->

Lagi, 14 Warga Luar Kota Mojokerto Terjaring dan Jalani Rapid Test Ditempat

01 November 2020, 5:54:00 PM WIB Last Updated 2020-11-01T10:55:51Z

Sebanyak 14 warga yang diketahui dari luar Kota Mojokerto terjaring satuan tugas Operasi dan Patroli Mobiling Pemburu pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Dan saat itu juga dilakukan pemeriksaan Rapid Test oleh Dinas Kesehatan, Minggu (1/11). Mereka terjaring saat melintas di depan Toko Tom'S Cat Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.
Lengkapnya, 14 warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut, 13 didapati di Jalan Bhayangkara dan 1 di Jalan Residen Pamuji, Depan Pasar Tanjung. Dan dilakukan pemeriksaan Rapid Test ditempat. Untuk pelanggar Protokol Kesehatan dilakukan penyitaan kartu identitas, yakni KTP oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto.
Menurut AKP Sigid Pramono SH sebagai petugas pengawas Siaga 6 Polresta Mojokerto mengatakan jika kegiatan antisipasi penyebaran Virus Korona di wilayah Kota Mojokerto sasarannya, warga yang berasal dari luar kota dan ditunjukkan dengan KTP.
 ” Dengan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah ukum Polresta Mojokerto, kita berharap bisa menekan penyebaran Covid 19 di kota ini menurun. Dan kali ini kita operasi dengan keliling agar lebih efektif,” jelas AKP Sigdi Pramono SH yang juga Kasubbag Sarpras Polresta Mojokerto ini.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini