Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi Yustisi di simpang empat, jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang, Selasa (20/10) pagi. Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Jombang.
Dalam operasi kali ini, nampak seorang pria pengendara motor yang mengenakan baju hitam, kedapatan tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor. Dia dihentikan petugas lalu didata serta diberi sanksi sosial membaca sumpah pemuda.
Usai mendapat hukuman dari petugas, pengendara yang bernama Masnawi tersebut mengaku menyesal tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, padahal biasanya ia selalu memakai masker. Namun, saat itu dia mengendarai motor sambil merokok sehingga masker yang ia kenakan dilepas.
"Saya menyesal mas dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tadi habis ngopi rokoknya belum habis, ini saya buka masker saya merokok sambil jalan mau dibuang rokonya sayang. Saya disuruh baca sumpah pemuda tadi," kata lelaki asal Jombang Kota tersebut.
Sementara Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Satpol PP Kabupaten Jombang, Arbanu menuturkan, razia masker itu dilakukan dalam rangka penegakkan Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian covid 19 di wilayah Kabupaten Jombang.
"Dalam razia kali ini kita menindak 9 orang yang tidak memakai masker. 5 orang kita berikan sanksi sosial di tempat yakni menyapu dan menyanyi lagu kebangsaan. Yang 4 orang kita data dan penyitaan KTP," terangnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid menambahkan, operasi gabungan tersebut sekaligus menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan. Mukid menghimbau kepada warga masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona yang sudah menelan banyak korban.
"Untuk pelaksanaan kita lakukan secara humanis dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,"ungkap Mukid di lokasi.
Berdasarkan data di dinas kesehatan Kabupaten Jombang pada Selasa 20 Oktober 2020, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di Jombang sebanyak 1055 kasus. Rinciannya 814 orang sembuh, dirawat 145 orang dan 96 orang meninggal dunia.
"Tingkat kematian diwilayah Kabupaten Jombang cukup tinggi dan kita harus ingat selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan," pungkas AKP Mukid. (JANG)