Polsek Magersari Polresta Mojokerto giat Operasi Yustisi secara Stationer dalam Gakkum Perda Prov Jatim No. Tahun 2020. Sasaran malam ini, Kamis (1/10) 5 Warkop diwilayah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Diantaranya MDV Paint & cafe Jl May Sungkono Kel Wates Kota Mojokerto, Bilyard Mokondo Jl Mayj Sungkono Kec Wates Kota Mojokerto, Warkop sepanjang Jl Hayam Muruk Kota Mojokerto, Warkop Bejo Untung Jl Semeru Kel Wates Kota Mojokerto dan Warkop Semeru Jl Semeru Kec Wates Kota Mojokerto.
Menurut Kapolsek Magersari Kompol Sulkan melalui Panit Lantas Ipda Agus Ismanto kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap bermasker disaat aktivitas di luar rumah.
" Dan hasilnya, ada 6 orang yang kedapatan tak membawa masker saat nongkrong di warung. Kita berlakukan tindak tipiring sesuai peraturan," terang Ipda Agus.
Sanksi Administrasi sebanyak 6 pelanggar tersebut pemberlakuan sanksi berupa Tipiring dan wajib menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.(rey/lintasmojo)