Seorang pria ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Bandarkedungmulyo, Jombang setelah ketahuan mencuri benih bawang merah milik Mustadzi (43) warga Dusun Rejosari, Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Rabu (21/10).
Dari data yang didapat, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka bernama Sugianto (40) warga asal Jalan Hasanudin, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Mursid Budi Hartanto mengatakan, tersangka tertangkap tangan usai melakukan aksi pencurian benih bawang merah yang ditaruh di halaman rumah korban. Aksinya itu, dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, saat situasi sedang sepi.
"Saat itu korban sedang tidur, kemudian pelaku masuk halaman rumah korban dan mengambil satu sak benih bawang merah," kata AKP Mursid, Kamis (22/20).
Lebih lanjut, Mursid Menjelaskan, beruntung aksi pencurian tersebut dapat diketahui oleh Slamet (38) adik korban. Mengetahui ada pencuri yang beraksi di rumahnya, adik korban langsung membangunkan Mustadzi dan mengejar pelaku.
"Pelaku dikejar hingga daerah Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan berhasil ditangkap," terang Mursid.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek setempat. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor merek Tossa tanpa nopol, 1 karung benih bawang merah seberat 60 kilogram, rengkek dari besi serta 1 buah tas hitam milik pelaku.
"Tersangka sudah kita tahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas AKP Mursid. (JANG)