Sebanyak 30 pelanggar terjaring Patroli dan Penertiban Protokol Kesehatan (prokes) oleh petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP dan BPBD Jatim wilayah Mojokerto, Senin (12/10). Mereka tak bermasker saat berkendara maupun nongkrong di warung kopi.
Mereka kedapatan di Jalan PB Sudirman, Simpang tiga jembatan pulorejo dan Jembatan lespadangan sisi selatan. Dari 30 pelanggar, 15 orang tak membawa kartu identitas dan 15 ditindak kerja sosial di tempat.
Menurut Achmad Kurniawan anggota BPBD Jatim wilayah Mojokerto, bagi yang memiliki kartu identitas langsung dilakukan menyitaan dan wajib menjalani sidang tipiring. " sedangkan yang tak memiliki identitas dikenakan sangsi sosial," jelasnya kepada Lintasmojo.com.(rey)