Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, berhasil menangkap lima orang pelaku pengedar narkoba sekaligus penikmat barang haram jenis sabu. Kelimanya merupakan pengedar narkoba antar kota.
Mereka adalah Moch Abdul Nasir (36) dan Moch Saifudin alias Kenter (33) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catakgayam, Kecamatan Mojowano. Kemudian Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito serta Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.
"Kelimanya kita tangkap di tempat yang berbeda beserta sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan," kata AKP Mochamad Mukid, Kasatresnarkoba Pores Jombang, Rabu (28/10)
Dari lima orang tersangka yang ditangkap, empat orang merupakan mantan narapidana (residivis) yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang, sekitar 6 bulan yang lalu.
"Kenter, Nasir, Wak Min dan Panjul, merupakan mantan residivis. Sedangkan tersangka Sehan yang menjadi pemasok sabu, bukan mantan residivis," imbuhnya.
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, jika para pelaku merupakan kelompok dalam satu jaringan. Mendapatkan barang haramnya, mereka dapatkan dengan cara diambil setiap satu minggu sekali dengan menggunakan sepeda motor di daerah Manukan, Surabaya. Dalam setiap kali pengambilan sabu sebanyak 10 gram.
Modus mereka, dengan menggunakan sistem ranjau dan pembayarannya ditransfer ke rekening seseorang yang belum teridentifikasi keberadaanya. Dihadapan polisi, Sehan mengaku membeli sabu dari pengedar atasnya seharga Rp1 juta per gram. Sabu itu ia jual kembali dengan harga Rp1,1 juta per gram.
"Tersangka Sehan selaku pengambil sabu dengan naik motor jenis honda. Kemudian sabu itu diedarkan ke orang-orang termasuk kelompok jaringannya. Total barang bukti yang kita amankan dari 5 tersangka kurang lebih 10 gram sabu, karena ada yang sudah dipakai," terangnya.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, selama ini para pelaku cukup rapi. Setelah satu minggu lebih dilakukan pengintaian, akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku.
"Awalnya kita tangkap tersangka Kenter dan Nasir ketika hendak transaksi sabu dengan seseorang di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan mereka, kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya," jelasnya.
Menurut Mukid, alasan para tersangka menjalani bisnis terlarang tersebut karena faktor ekonomi. Setelah keluar dari penjara mereka kesulitan mencari pekerjaan hingga memutuskan menjadi pengedar sabu dengan keuntungan banyak dan cepat.
"Itu cuma alasan saja, karena narkoba itu merusak generasi bangsa dan melanggar hukum. Mereka sudah kita lakukan penahanan untuk dikembangkan kasusnya," pungkas AKP Mochamad Mukid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JANG)