-->

Libur Panjang, Pelanggar Prokes di Jombang Meningkat

29 Oktober 2020, 1:11:00 PM WIB Last Updated 2020-10-29T06:11:47Z

Puluhan pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di Bundaran Ringincontong Kabupaten Jombang, Rabu (28/10) sore. Terjaring operasi yustisi, karena kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendara.
Menurut Candra, salah satu pengendara mobil asal Tuban yang terjaring razia menjelaskan, saat itu dirinya sedang makan sambil mengemudi mobil bersama ibunya dengan tujuan ke Surabaya, begitu sampai Bundaran Ringincontong, ia diberhentikan petugas yang sedang melaksanakan operasi yustisi karena kedapatan tidak mengenakan masker.
Selanjutnya, Candra diarahkan petugas ke meja tempat penindakan bersama pelanggar protokol kesehatan yang lain. Kemudian didata petugas, dan diberi sanksi membaca teks Pancasila. "Tadi saya kedapatan oleh petugas sedang makan dan melepas masker, terus akhirnya kita mengikuti aturan yang ada. Alhamdulillah, saya tadi diberi sanksi membaca teks Pancasila dari satu sampai lima," kata Candra.
Selain sanksi membaca teks Pancasila, sebagian pelanggar diberikan sanksi push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan kerja sosial serta denda ditempat sebesar Seratus Ribu Rupiah. "Untuk pelanggar pada sore hari ini ada 27 orang. Sedangkan saksinya, 7 orang tindak ditempat, denda 4 orang dan kerja sosial 16 orang," terang Haris Aminuddin, selaku Kepala Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur.
Lebih lanjut Haris menjelaskan, giat operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 hingga 16.30 WIB itu, ada peningkatan para pelanggar protokol kesehatan dibandingkan hari-hari sebelumnya yang cenderung menurun.
"Hari ini ada peningkatan pelanggar, apakah karena musim liburan kita tidak tau tapi trendnya lebih meningkat," ungkap Haris Aminuddin.
Ditempat yang sama, perwira pengawas Polres Jombang AKP Moch Mukid menuturkan, operasi gabungan yustisi ini penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020.
"Kami meminta kepada warga masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan  pengendalian virus corona di Kabupaten Jombang," tegas perwira yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba tersebut.
Dalam operasi yustisi gabungan ini, melibatkan 57 personil dari  Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub. Polri sebanyak 38 personil, TNI AD 4 personil, Satpol PP 10 personil dan dari Dishub Jombang 5 personil. (JANG)
Komentar

Tampilkan

Terkini