Polsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto bersama Tiga Pilar Kecamatan Prajuritkulon giat Operasi Yustisi secara Mobile dalam penerapan Perda Prov Jatim No. 2 tahun 2020, Kamis (1/10).
Sasaran kali ini warung kopi maupun keramaian di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Jalan Raya Surodinawan, Jalan Brawijaya, Jalan Mojopahit, Pekayon, Surodinawan.
Menurut Kapolsek Prajuritkulon Kompol.M. Puji,SH.,MH melalui AKP A.Unteardhi SH kegiatan mobiling ini untuk memberikan tindakan teguran dan Tindakan tipiring kepada pengunjung maupun warga yang tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan serta aturan di masa pandemi dan Perda Prov Jatim No. 2 tahun 2020;
" Juga memberikan tindakan dan teguran kepada pelanggar di bawah umur yang tidak memenuhi apa yang menjadi standart protokol kesehatan yang telah digalakkan oleh Pemerintah, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya," jelasnya.
Dari hasil giat tersebut, masih kata AKP A.Unteardhi SH, puluhan warga kedapatan masih melanggar dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(rey/lintasmojo)