Seorang residivis harus kembali meringkuk di sel tahanan setelah diringkus polisi, Senin (28/9). Pasalnya dua kali melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Pojok 2 yang berada di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Tersangka yakni JDA (17), warga Dusun/Desa Perak, RT/RW 001/002, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diketahui mencuri oleh pemilik warung setelah melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV), yang terpasang didalam warung.
Kapolsek Perak, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi dua kali. Yang pertama pada Kamis, (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pada Rabu, (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Hal itu diketahui pemilik sekitar pukul 05.00 WIB, waktu pemilik rumah makan hendak membuka rumah makan.
"Kemudian pelapor melihat rekaman CCTV . Dari CCTV terlihat bahwa telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal," kata Iptu Dwi Retno Suharti.
Modus pelaku saat melakukan aksinya, yang pertama dengan cara masuk ke dalam rumah makan melalui pintu, kemudian mencongkel laci meja. Yang kedua, dengan cara memanjat tiang dan naik ke lantai dua. Kemudian merusak jendela kaca, lalu mencongkel laci meja kasir.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu buah obeng besi dengan gagang warna merah. satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam Nopol S 3326 PW, dua buah jaket jersey, satu buah dosbook HP Redmi 9A, satu buah dosbook HP merk Luna, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu buah celana pendek, dan satu buah jam tangan.
"Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Perlu diketahui, JDA pernah dihukum sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2018, dihukum di LP Jombang selama empat bulan dalam perkara pencurian. Kedua, pada tahun 2019, dihukum di LP jombang selama enam bulan, dalam perkara pencurian. (JANG)