-->

Satpol PP Kota Mojokerto Tutup Sejumlah Minimarket

16 September 2020, 11:33:00 PM WIB Last Updated 2020-09-16T16:33:23Z

Beberapa minimarket di wilayah Kota Mojokerto ditutup Satpol PP Kota Mojokerto lantaran izin operasionalnya diduga bermasalah, Rabu (16/9). Dan Salah satunya ditutup permanen, yakni Indomaret yang berjarak dekat dengan Pasar Tradisional Tanjung Anyar. 
Menurut Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dari data yang dimiliki, pihaknya terkait inventarisir minimarket bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, ada 23 swalayan (minimarket dan toko modern) yang bermasalah. 
 ’’Dari 23 pertokoan itu, 22 di antaranya karena izin operasionalnya mati (habis) dan belum diperpanjang. Yang satu memang sudah melanggar perda,’’ ungkapnya kemarin. 
Namun, dari 23 swalayan ini, kemarin petugas penegak perda baru mengeksekusi penutupan dan penyegelan terhadap tiga minimarket. Masing-masing di Kelurahan Kedundung, Jalan Raya Bypass, Kecamatan Magersari, di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, serta di Residen Pamuji atau di depan pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto. 
Khusus Indomaret di depan pasar ini tradisional ini, lanjut Dodik, tak lain karena dinilai telah melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 
 ’’Dalam aturan, minimal jarak antara pasar modern dan tradisional tak lebih dari 300 meter. Dan untuk toko Indomaret ini ditutup permanen,’’ tegasnya.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini