Ahmad Fatkhullah (35) sales dompet asal Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik ditangkap unit reskrim Polsek Mojowarno Kamis (17/9) lalu. Ia ditangkap lantaran telah melakukan aksi penipuan terhadap seorang pengusaha asal Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, Penangkapan bermula dari laporan Asep Sumpena (22) warga Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang telah ditipu komplotan Ahmad Fatkhullah. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (8/9) atau seminggu sebelum penangkapan tersangka.
"Kita berhasil menangkap satu tersangka saat bersembunyi di Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet, Mojowarno, beserta barang bukti yang belum terjual berupa tas sebanyak 40 lusin dan satu mobil boks pickup yang digunakan pelaku saat beraksi," kata AKP Yogas.
Sebelum kejadian, Asep telah membuat janji dengan Ahmad Fatkhullah bersama UG dan KS (dua pelaku buron). Asep yang juga seorang produsen tas sekolah, datang ke sebuah ruko di Desa Mojoduwur untuk menemui Ahmad.
"Kedatangan korban ini untuk mengantarkan pesanan tas. Untuk pelaku sebenarnya ada tiga orang, yang dua masih buron," terang Kapolsek Mojowarno
Saat datang, Ahmad telah menyiapkan sebuah ruko kosong di lokasi itu. Ia dan UG, menunggu di depan ruko dan memasang sebuah banner bertuliskan "Grosir Sepatu dan Tas Haji Syukur". Ia, juga berpura-pura menunggu anak buahnya yang membawa kunci ruko, dan meminta Asep untuk menurunkan barang di depan ruko.
"Sebenarnya toko itu tidak ada, itu cuma banner untuk meyakinkan korban saja. karena terbujuk, korban akhirnya menurunkan tas pesanan pelaku sebanyak 90 lusin," ungkapnya.
Usai menurunkan barang, Ahmad pun mengajak Asep untuk makan di rumah UG. Keduanya pun beranjak dari lokasi, Asep menggunakan truk boks sementara UG menggunakan sepeda motor. Namun bukannya menuju rumah UG, korban malah dibawa berkeliling sekitaran daerah Mojowarno.
Bahkan, mobil Asep dilewatkan melalui jalan sempit hingga masuk gang buntu. Saat itu juga, Asep dan truk boksnya yang sudah terjebak di dalam gang ditinggal UG. Sementara pada waktu yang bersamaan, Ahmad dan KS, komplotannya yang lain mengangkut seluruh tas yang sudah dibongkar di depan ruko dan membawanya kabur menggunakan sebuah pikap box grandmax nopol S 8201 WG.
"Pada saat korban kembali ke ruko itu, tasnya sudah hilang dibawa kabur, banner toko yang dipasang juga sudah dilepas. Selanjutnya korban melapor ke Polsek dengan kerugian senilai Rp 45 juta," pungkas AKP Yogas.
Atas perbuatannya, warga Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik ini kini harus rela meringkuk di sel tahanan. Ia, dijerat polisi dengan Pasal 378 subs 372 KUHP, pasal Pencurian dengan penggelapan. (JANG)