Mengikuti petunjuk GPS atau google maps, Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4616 OV masuk jalan tol Jombang - Mojokerto (Jomo), Senin (14/9) pagi. Pemotor itu diketahui bernama M Hani Palupi (27) asal Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Ia akhirnya dapat ditangkap petugas PJR (Patroli Jalan Raya) dan dikenai sanksi tilang. Selanjutnya, motornya diangkut mobil patroli.
Manager Operasi PT Astra Infra Tol Road, Udhi Dwi Saputro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pengendara motor itu mengakui masuk jalur dari timur, yakni dari KM 726 tol Sumo (Surabaya - Mojokerto). Dia naik melalui jalur alternatif yang biasa digunakan petugas, yaitu di sekitar rest area (tempat istirahat) di Mojokerto.
Dengan begitu tenang, M Hani Palupi mamacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi di jalan tol menuju Jombang. Begitu sampai di KM 697 B atau tol Jomo, warga Ngudorejo ini dihentikan petugas PJR. Kepada polisi, dirinya mengaku masuk jalan tol karena mengikuti petunjuk google maps.
"Ia sudah berjalan cukup jauh, sekitar 29 kilometer. Kemudian dihentikan petugas PJR dan motornya diangkut lalu dikeluarkan melalui pintu gerbang tol Tembelang Jombang," pungkas Udhi Dwi Saputro. Setelah selesai diperiksa, selanjutnya yang bersangkutan dilepas untuk melanjutkan perjalannya, pulang ke Diwek. (Jang)